Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

Kompas.com - 21/07/2021, 17:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, namun namanya berganti dengan istilah PPKM Level 4. Salah satu yang diatur adalah pembatasan kegiatan perkantoran.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu disebutkan pula daerah mana saja yang masuk dalam kriteria kebijakan PPKM level 3 dan 4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM level 3 dan 4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi Ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

Adapun dalam beleid tersebut pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ketentuannya tetap diberlakukan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Sementara untuk sektor esensial dikategorikan ke dalam 5 kelompok, yakni sebagai berikut:

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

2. Pasar modal yakni yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berkaitan dengan agar berjalannya operasional secara baik.

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan non-penanganan karantina.

5. Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?

Sektor esensial tersebut dapat beroperasi atau work from office (WFO) dengan ketentuan, yakni kelompok keuangan dan perbankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Namun, kapasitas hanya diperbolehkan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu, untuk kelompok pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina diatur bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Kemudian, untuk kelompok industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya untuk di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri 22/2021 dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kadin: Roda Ekonomi Tetap Harus Berjalan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com