Sedangkan untuk sektor kritikal dibagi menjadi 12 kelompok yakni sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Obyek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. konstruksi yang mencakup infrastruktur publik
12. Utilitas dasar yakni mencakup listrik, air, dan pengelolaan sampah
Sektor kritikal tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan, yakni untuk kelompok kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian.
Sedangkan pada kelompok lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun, untuk bagian pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya dibolehkan kapasitas maksimal 25 persen staf.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kadin: Roda Ekonomi Tetap Harus Berjalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.