Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Keramik: Utilisasi Industri Keramik Terpuruk Jika PPKM Level 4 Terus Berlanjut

Kompas.com - 21/07/2021, 18:04 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menilai, jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berjalan berlarut-larut berpotensi membuat utilisasi industri keramik nasional kembali terpuruk.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto jika mengatakan, utilisasi pabrikan telah membaik ke level 75 persen pada kuartal I/2021.

Namun demikian, pihaknya akan masuk ke skenario buruk jika PPKM Level 4 berlanjut hingga Agustus 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

"Kapasitas (produksi) drop hingga 30 persen dan ada perumahan tenaga kerja sebanyak 20.000 orang dari total tenaga kerja 150.000 orang dan kalau PPKM dilanjutkan kembali hingga Agustus, kita bisa kembali seperti PSBB ketat di awal 2020," ujar Edy saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Edy menilai, penurunan produksi tersebut bisa terjadi lantaran praktik PPKM Level 4 di lapangan, tidak sesuai dengan aturan yang diberikan pemerintah.

Dia menjelaskan, di lapangan para aparat banyak yang mengimbau toko-toko bangunan untuk tutup.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan toko semen dan bahan bangunan sebagai jenis toko yang boleh beroperasi.

Dengan begitu, arus kas industri keramik nasional turut terdistrupsi.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Lunglai

Belum lagi, kata Edy, kondisi produksi di pabrikan berjalan lancar, tetapi hasil produksi menumpuk di gudang industri dan ritel karena proses ritel terhambat.

"Jadi, per Agustus 2021 kami akan melakukan offline (pabrikan). Penurunan kapasitas di Agustus tidak bisa dihindarkan lagi," ungkap Edy.

Selain itu, Edy juga meminta agar pemerintah meniadakan minimum surcharge atau volume pamakaian minimum terkait pemakaian gas industri selama Agustus-September 2021.

Menurut dia, hal tersebut penting lantaran pabrikan akan mulai mengurangi kapasitas produksi mulai Agustus 2021.

Ia juga meminta agar industri keramik nasional diberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen di luar beban waktu puncak, yakni pada pukul 22.00-05.00.

Baca juga: Update Jadwal dan Syarat Naik KRL Periode PPKM Level 4

Sebab, kata dia, industri keramik harus berjalan selama 24 jam selama seminggu.

"Kami jalan terus 3 shift seminggu. Ini diskon dijalankan kembali karena efek dari PPKM ini," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com