Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Keramik: Utilisasi Industri Keramik Terpuruk Jika PPKM Level 4 Terus Berlanjut

Kompas.com - 21/07/2021, 18:04 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menilai, jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berjalan berlarut-larut berpotensi membuat utilisasi industri keramik nasional kembali terpuruk.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto jika mengatakan, utilisasi pabrikan telah membaik ke level 75 persen pada kuartal I/2021.

Namun demikian, pihaknya akan masuk ke skenario buruk jika PPKM Level 4 berlanjut hingga Agustus 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

"Kapasitas (produksi) drop hingga 30 persen dan ada perumahan tenaga kerja sebanyak 20.000 orang dari total tenaga kerja 150.000 orang dan kalau PPKM dilanjutkan kembali hingga Agustus, kita bisa kembali seperti PSBB ketat di awal 2020," ujar Edy saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Edy menilai, penurunan produksi tersebut bisa terjadi lantaran praktik PPKM Level 4 di lapangan, tidak sesuai dengan aturan yang diberikan pemerintah.

Dia menjelaskan, di lapangan para aparat banyak yang mengimbau toko-toko bangunan untuk tutup.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan toko semen dan bahan bangunan sebagai jenis toko yang boleh beroperasi.

Dengan begitu, arus kas industri keramik nasional turut terdistrupsi.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Lunglai

Belum lagi, kata Edy, kondisi produksi di pabrikan berjalan lancar, tetapi hasil produksi menumpuk di gudang industri dan ritel karena proses ritel terhambat.

"Jadi, per Agustus 2021 kami akan melakukan offline (pabrikan). Penurunan kapasitas di Agustus tidak bisa dihindarkan lagi," ungkap Edy.

Selain itu, Edy juga meminta agar pemerintah meniadakan minimum surcharge atau volume pamakaian minimum terkait pemakaian gas industri selama Agustus-September 2021.

Menurut dia, hal tersebut penting lantaran pabrikan akan mulai mengurangi kapasitas produksi mulai Agustus 2021.

Ia juga meminta agar industri keramik nasional diberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen di luar beban waktu puncak, yakni pada pukul 22.00-05.00.

Baca juga: Update Jadwal dan Syarat Naik KRL Periode PPKM Level 4

Sebab, kata dia, industri keramik harus berjalan selama 24 jam selama seminggu.

"Kami jalan terus 3 shift seminggu. Ini diskon dijalankan kembali karena efek dari PPKM ini," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com