Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM

Kompas.com - 21/07/2021, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama masa perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021, masih mengikuti aturan masa libur Idul Adha.

Hal itu mengacu pada ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang berlaku pada 17-25 Juli 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi Ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub telah mengeluarkan aturan untuk masing-masing moda transportasi.

Terdiri dari SE Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut, SE Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Nomor 54 Tahun 2021 perkeretaapian.

“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19-25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” jelas Adita.

Secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Di mana hanya masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Adapun keperluan mendesak yang dimaksud yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan pengantar maksimal 5 orang.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, saat melakukan perjalanan wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat.

Selain itu dapat pula dengan menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.

"Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujunkkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” katanya.

Secara rinci, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh di wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara, selain STRP atau surat keterangan lainnya, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan sertifikat vaskin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau tes antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangakatan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com