Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Update Aturan Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM

Kompas.com - 21/07/2021, 18:38 WIB

"Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujunkkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” katanya.

Secara rinci, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh di wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara, selain STRP atau surat keterangan lainnya, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan sertifikat vaskin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau tes antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangakatan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?

Serta tetap harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR yang sampelnya diambil maksimasl 2x24 jam, atau dari tes antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan yang diperbolehkan hanya yang berusia 18 tahun ke atas. Kemenhub mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut agar tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini.

"Secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah," kata Adita.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

Ia bilang, hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun.

"Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyrakat pun akan lebih leluasa,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+