Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM

Kompas.com - 21/07/2021, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Serta tetap harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR yang sampelnya diambil maksimasl 2x24 jam, atau dari tes antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan yang diperbolehkan hanya yang berusia 18 tahun ke atas. Kemenhub mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut agar tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini.

"Secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah," kata Adita.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

Ia bilang, hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun.

"Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyrakat pun akan lebih leluasa,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com