Ari Kuncoro saat ini tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dikutip dari laman resmi perseroan.
Baca juga: Demi Konten, Dalih Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN
Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu, bersamaan dengan perombakan pengurus lainnya.
Saat itu, pemegang saham juga mengangkat Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI menggantikan Andrinof A. Chaniago. Sementara di saat bersamaan, Di jajaran direksi, terdapat perubahan yaitu penggantian direktur kepatuhan dari Azizatun Azhimah ke Wisto Prihadi.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen BRI, Ari Kuncoro bukan termasuk orang baru di susunan pejabat bank pelat merah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor UI untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Baca juga: Berikut Daftar 19 Relawan Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerbitkan PP 75/2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Sehingga dengan aturan terbaru, maka Rektor UI tidak melanggar aturan apabila hanya menduduki jabatan komisaris.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah (kini pemerintah sudah merubah Statuta UI).
Baca juga: Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN Telkom, Apa Kompetensinya?
"Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan Statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikonfirmasi.
"Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi.
Karena jelas pelanggarannya tersebut, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi Ari Kuncoro dari posisinya saat ini sebagai komisaris BUMN.
Ari Kuncoro sendiri telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu. Selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank milik BUMN.
Baca juga: Rekam Jejak Zuhairi Misrawi, Kader PDI-P yang Jadi Komisaris BUMN
Selain itu, undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat.
"Jadi intinya sederhananya melanggar aturan. Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri," ungkap Yeka.