Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 22/07/2021, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau bansos untuk kepala keluarga yang positif terpapar Covid-19.

"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Jodi Mahardi dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Dia menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik.

Kegiatan pengetesan dan pelacakan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB yang didukung TNI serta Polri.

Baca juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro dan Sepak Terjangnya

Menurutnya, ada belasan ribu relawan yang telah bergabung dengan tim bidang perubahan perilaku.

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," ujar Jodi.

Ketika dinyatakan positif mengidap Covid-19, mereka akan mendapatkan penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin pemerintah.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran untuk beberapa sektor dalam penerapan kebijakan baru tersebut.

Pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi virus corona memasuki level yang tinggi dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit meningkat signifikan mendekati angka 80 persen.

Sebaliknya, relaksasi akan diberikan jika tingkat penyebaran Covid-19 telah melambat dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit turun di bawah 80 persen secara konsisten selama sepekan.

Bila kasus Covid-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Akan Masifkan Testing-Tracing, Luhut: Ada yang Positif, Langsung Dibawa Karantina

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat sesuai peraturan pemerintah daerah.

Keputusan pengetatan dan relaksasi bagi daerah memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com