JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM level 4 di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.
“Pemerintah juga mempersiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55,21 triliun di mana anggaran ini terkait penambahan program ini,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Airlangga menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk kartu sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan bulog, serta kartu sembako PPKM.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan insentif Rp 1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro yakni warung dan pedagang kaki lima.
Baca juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro dan Sepak Terjangnya
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Airlangga.
Untuk calon penerima, lanjutnya, akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtimbas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah.
Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Airlangga.
Baca juga: Penjelasan Luhut soal Pergantian Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4
Ia berharap mekanisme penyaluran bantuan untuk warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.
Adapun Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM level empat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Penerapan PPKM level empat tersebut berlaku untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten /kota di luar Pulau Jawa-Bali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keputusan pemerintah untuk mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4. Ia bilang, perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Luhut Optimistis Herd Immunity Bisa Tercapai Akhir 2021
"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkapnya dalam konferensi pers virtual.
Ia menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Luhut, istilah yang akan digunakan ke depannya adalah PPKM Level 4 hingga Level 1. Penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Beberapa indikator tersebut yakni laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Penjelasan Luhut
"Jadi nanti ada PPKM Level 1-4, yang paling tinggi level 4, yang seperti sekarang kita sedang jalani," imbuhnya.
Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setelah masa PPKM Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021. Bila hasil yang didapatkan adalah terus terjadinya penurunan kasus harian Covid-19, maka dimungkinkan pelonggaran secara bertahap mulai dilakukan pada 26 Juli 2021.
Ia bilang, bila melihat dari evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, memang menunjukkan adanya penurunan mobilitas masyarakat, sehingga terjadi penurunan kasus harian Covid-19 dan penurunan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit.
"Sehingga pada 26 Juli 2021, akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari berbagai sisi, terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO," jelas Luhut.
Baca juga: Penjelasan Luhut soal Pergantian Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.