Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Anggarkan Rp 8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 22/07/2021, 08:29 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pemerintah memberikan BSU dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

“Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan (dapat) terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Ia berharap, BSU dapat meringankan beban perusahaan, sehingga buruh atau pekerja dapat terus berdialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Selain itu, kata Menaker Ida, pemberian BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com