Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Upah Rp 1 Juta Siap Meluncur, Pekerja Minta Pemerintah Bersikap Adil

Kompas.com - 22/07/2021, 11:45 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah untuk bersikap adil dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan memprioritaskan pekerja yang terdampak Covid-19.

Rencananya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali meluncurkan BSU untuk mengurangi dampak PHK dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Jumlah BSU sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank, di mana calon penerima BSU merupakan peserta aktif data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

“Memang BSU ini bisa menurunkan tingkat PHK, tapi jika BSU ini diberikan hanya kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, logikanya kalau orang masih punya upah dan dapat bantuan, uangnya akan dipakai untuk tabungan, tapi kalau BSU diberikan pada orang yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa upah, pasti bantuan akan dibelanjakan,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Timboel menjelaskan, jika pemerintah memberikan bantuan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut dinilai kurang tepat. Sebab, data aktif tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan membayar upah, yang artinya pekerja tetap mendapatkan upah.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap adil mengingat saat ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, para pekerja tersebut juga terdampak pandemi, seperti pekerja di mal, toko baju, toko makanan, dan sebagainya.

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Subsidi Separuh Gaji Karyawan

“BSU sekarang jangan mengulang BSU tahun lalu, harus ada pembenahan data. Kan tidak adil jika pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan enggak dapat, padahal mereka juga terdampak,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com