Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Upah Rp 1 Juta Siap Meluncur, Pekerja Minta Pemerintah Bersikap Adil

Kompas.com - 22/07/2021, 11:45 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah untuk bersikap adil dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan memprioritaskan pekerja yang terdampak Covid-19.

Rencananya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali meluncurkan BSU untuk mengurangi dampak PHK dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Jumlah BSU sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank, di mana calon penerima BSU merupakan peserta aktif data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

“Memang BSU ini bisa menurunkan tingkat PHK, tapi jika BSU ini diberikan hanya kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, logikanya kalau orang masih punya upah dan dapat bantuan, uangnya akan dipakai untuk tabungan, tapi kalau BSU diberikan pada orang yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa upah, pasti bantuan akan dibelanjakan,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Timboel menjelaskan, jika pemerintah memberikan bantuan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut dinilai kurang tepat. Sebab, data aktif tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan membayar upah, yang artinya pekerja tetap mendapatkan upah.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap adil mengingat saat ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, para pekerja tersebut juga terdampak pandemi, seperti pekerja di mal, toko baju, toko makanan, dan sebagainya.

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Subsidi Separuh Gaji Karyawan

“BSU sekarang jangan mengulang BSU tahun lalu, harus ada pembenahan data. Kan tidak adil jika pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan enggak dapat, padahal mereka juga terdampak,” tegas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com