Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Hentikan Proses Hukum Terkait Dugaan Kartel Biaya ATM Link

Kompas.com - 22/07/2021, 12:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan proses penegakan hukum terkait adanya laporan dugaan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penghentian proses klarifikasi laporan tersebut menurut Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu, karena Pelapor tak dapat menunjukkan alat bukti adanya tindakan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo.

"Hal ini mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para Terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link," ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Bank BUMN Sepakat Tetap Gratiskan Transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Selain itu, pihak Pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU, karena para Terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan dan penarikan tunai di jaringan ATM Link.

Meskipun penanganan laporan telah ditutup, lanjut dia, KPPU tetap akan melakukan upaya advokasi dan pengawasan terhadap pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai ataupun biaya jasa lainnya oleh ATM Link.

Saat ini, KPPU juga memperluas pengawasan atas indikasi atau potensi dugaan praktik penetapan harga dan kartel kepada pengenaan biaya jasa melalui jaringan ATM antar bank lainnya.

"KPPU tetap dapat melakukan proses penegakan hukum melalui mekanisme inisiatif, apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi perilaku penetapan harga dan kartel dalam biaya jasa antar bank diantara para pihak terkait," ujarnya.

Sebagai informasi, atas setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.

Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, kebenaran identitas Terlapor, kebenaran alamat Saksi, kesesuaian dugaan pelanggaran UU 5/1999 dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, serta menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

Baca juga: ATM Link, Mimpi Rini Soemarno Gratiskan Transaksi Antar-Bank BUMN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com