Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar RUPSLB, BRI Belum Tunjuk Pengganti Ari Kuncoro

Kompas.com - 22/07/2021, 17:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Sunarso, turut buka suara soal pengunduran diri Ari Kuncoro dari kursi Wakil Komisaris Utama BRI.

Sejauh ini, pemegang saham bank pelat merah itu belum menunjuk pengganti Ari Kuncoro.

Sunarso mengungkapkan, agenda RUPSLB yang digelar perseroan hari ini hanya memiliki satu agenda, yakni menyetujui right issue sebagai tindak lanjut dari pembentukan holding ultra mikro.

"Karena sesuai ketentuan dan sesuai prosedurnya, tidak memungkinkan untuk mengubah agenda RUPS dalam waktu hitungan hari. Paling tidak dibutuhkan 45 hari, maka dalam agenda rapat hari ini hanya tunggal, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal, itu saja yang disetujui," kata Sunarso dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro dan Sepak Terjangnya

Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah menerima surat Menteri BUMN terkait undur dirinya Ari Kuncoro. Ari diketahui mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Usai Ari Kuncoro pamit, Erick meminta BRI segera menindaklanjuti penunjukkan komisaris baru secara administratif sesuai ketentuan.

"Menteri BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan. Pengunduran Wakomut akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memang butuh waktu," kata Sunarso.

Sebelumnya diberitakan, Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris, BRI: Akan Menindaklanjuti Sesuai Ketentuan...

Pengunduran diri Ari Kuncoro terjadi usai namanya menjadi sorotan akibat rangkap jabatan yang dilakukannya, yakni menjabat sebagai Rektor UI dan Komisaris BRI.

Sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Polemik semakin mengemuka dengan adanya perubahan Statuta UI, setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com