Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Rektor UI Ari Kuncoro Selama Jadi Wakil Komisaris Utama BRI

Kompas.com - 22/07/2021, 18:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Indonesia (Rektor UI), Ari Kuncoro, mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BNI itu mundur setelah menjabat selama hampir 1,5 tahun di bank pelat merah itu.

Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Baca juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro dan Sepak Terjangnya

Rektor UI ini mundur dari jabatan tersebut setelah muncul desakan dari publik yang menganggap dirinya telah melakukan rangkap jabatan.

Dia dinilai melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Namun belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Lantas, berapa gaji Ari Kuncoro selama menjabat sebagai wakil komisaris utama BRI?

Mengutip Laporan Keuangan BRI pada Kuartal I 2021, pembayaran gaji dan tunjangan ke 10 dewan komisaris sebesar Rp 12,59 miliar pada periode Januari hingga Maret 2021 atau selama tiga bulan.

Jika dibagi rata, maka dia bisa mendapat gaji sekitar Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan. Dengan nominal tersebut maka Rektor UI ini bisa mendapat gaji dan tunjangan sebagai wakil komisaris utama BRI sekitar Rp 419 juta dalam tiap bulannya.

Angka tersebut pun belum termasuk tantiem dan bonus untuk dewan komisaris. Sebab, dalam Kuartal I 2021 ini bank BUMN terebut belum menyalurkan tantiem dan bonus.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris, BRI: Akan Menindaklanjuti Sesuai Ketentuan...

Harta Kekayaan

Harta Ari Kuncoro tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang diunggah pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Ia terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 29 Maret 2021 untuk jenis LHKPN Periodik tahun 2020. Dari LKHPN tersebut, terungkap total harta kekayaannya sebesar Rp 52,47 miliar atau tepatnya Rp 52.478.724.275.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 18,6 miliar atau tepatnya Rp 18.662.000.000 merupakan harta berupa tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan yang di antaranya merupakan rumah.

Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah titik seperti Depok, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Selain itu, dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 3 miliar atau tepatnya Rp 3.093.100.000. Di antara 5 mobil miliknya, terdapat beberapa kendaraan yang tergolong mobil mewah.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 157.000.000 dan surat berharga senilai Rp 481.109.000.

Adapun kas dan setara kas yang dimiliki Rektor UI itu adalah Rp 30.377.586.748. Ia juga tercatat masih menyimpan harta lainnya sejumlah Rp 1.772.375.425.

Jika ditotal semua kekayaan Ari tanpa dikurangi utang, jumlahnya mencapai Rp 54,5 miliar atau tepatnya Rp 54.543.171.173.

Hanya saja, Ari Kuncoro tercatat memiliki utang sebanyak Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.064.446.898. Dengan begitu, total harta kekayaannya setelah dikurangi utang adalah Rp 52.478.724.275.

Baca juga: Gelar RUPSLB, BRI Belum Tunjuk Pengganti Ari Kuncoro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com