Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau Dinilai Bisa Cegah Penghindaran Pajak

Kompas.com - 22/07/2021, 20:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison menilai sistem cukai tembakau di Indonesia masih sangat kompleks.

Sebab kata dia, penetapan tarif dari satu rokok tertentu tergantung pada empat komponen yaitu golongan produksi, teknik produksi, jenis rokok, dan harga.

Menurut Vid Adrison, kompleksnya sistem cukai tembakau di Indonesia menjadi pangkal penyebab tujuan cukai untuk tembakau menjadi tidak optimal.

Ia juga menilai sistem cukai yang kompleks ini juga menyebabkan adanya praktik penghindaran pajak yang bersifat legal karena ada celah hukum yang dimanfaatkan.

"Simplifikasi tarif cukai akan mengurangi konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan negara," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: BCA Naikkan Limit Transaksi Digital Sepanjang PPKM Darurat

Oleh karenanya, ia merekomendasikan simplikasi tarif cukai tembakau dilakukan secara jelas dan konsisten. Hal itu dinilai sangat penting mengingat peta jalan (roadmap) penyederhanaan tarif cukai tembakau yang telah dicanangkan pemerintah akhirnya dibatalkan.

"Padahal di tahun 2017, ada peraturan menteri keuangan tentang simplifikasi bahwa tahun 2019 sekian (kenaikannya), 2020 sekian, dan seterusnya. Somehow, 2019 tidak jadi, jadi dianulir," kata dia.

Program Manager The Prakarsa, Herni Ramdlaningrum mengatakan bahwa menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu langkah tepat untuk pengendalian konsumsi tembakau.

Simplifikasi tarif cukai rokok dinilai akan membuat perbedaan harga rokok yang ada di pasaran menjadi berkurang sehingga peredaran rokok murah dapat ditekan.

"Menyederhanakan tarif itu menyederhanakan ketersedian harga agar tidak terlalu banyak bagi konsumen," ujar Herni.

Baca juga: BCA Kantongi Laba Bersih Rp 14,5 Triliun pada Semester I-2021

Senior Advisor Human Rights Working Group Rafendi Djamin mengatakan, pengendalian konsumsi tembakau merupakan tanggung jawab negara yang merupakan bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan warga negara.

Dia menyebutkan ada tiga unsur hak asasi manusia yang tidak terpenuhi akibat kebijakan cukai yang tidak ideal. Pertama adalah unsur menghargai yang termasuk di dalamnya terkait konteks pengendalian tembakau. Kedua melindungi, yang diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya. Ketiga yaitu unsur memenuhi, yang menyangkut akses pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapat Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengakui, kompleksitas sistem cukai memberikan alternatif pada konsumen untuk beralih pada rokok yang lebih murah. Disinggung mengenai kapan pemerintah akan melaksanakan simplifikasi, Febri mengharapkan agar hal tersebut segera terlaksana.

"Ya semoga lekas dilaksanakan. Bahwa kita (Kemenkeu) mengakui membagi berbagai kriteria (layer sistem cukai), mungkin hanya Indonesia saja yang melakukan di seluruh dunia. Negara lain tidak ada. WHO juga sering menyinggung. Dan terkait penghindaran pajak, Kemenkeu berusaha memperhatikan impact di industrinya seperti apa supaya tidak menimbulkan gejolak dari sisi produsennya yang layer layer bawah," ujarnya.

Baca juga: Gandeng 7 Perusahaan, Kemenperin Buka Program Setara D1 Teknologi Kertas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com