Karena itu, Anda seharusnya masih tercatat sebagai wajib pajak dan NPWP Anda juga masih aktif. Kecuali, kondisi ini berlanjut hingga Maret 2022, dengan catatan pada kurun waktu itu sama sekali tidak ada aktivitas perpajakan menggunakan NPWP Anda.
Namun, Anda sebaiknya mencari informasi langsung ke kantor pajak setempat untuk memastikan apakah NPWP Anda masih aktif, non-aktif, atau bahkan sudah dihapus.
Jika NPWP sudah non-aktif, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP. Walaupun, otoritas pajak sebenarnya punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP tanpa harus menunggu permohonan, ketika menemukan bukti bahwa wajib pajak menjalankan aktivitas usahanya kembali.
Adapun bila NPWP ternyata sudah dihapus, Anda perlu mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh NPWP baru. Atau, bisa juga NPWP baru diberikan oleh kantor pajak terkait dengan temuan bukti ada aktivitas perpajakan kembali dari identitas yang NPWP-nya telah dihapus sebelumnya.
Hal yang juga perlu Anda perhatikan adalah konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang telah dinyatakan non-efektif—dengan istilah teknis disebut menjadi Wajib Pajak Non-Efektif atau WPNE—terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan laporan SPT.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Wajib pajak pribadi yang memiliki usaha tetapi tidak lagi menjalankan usaha itu merupakan salah satu kriteria yang dimungkinkan berstatus WNPE berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terkait perpajakan.
Namun, dalam kondisi normal, Wajib Pajak yang tidak menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
Adapun atas kekurangan pembayaran pajak, sesuai dengan revisi ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga per bulan, sejak batas waktu pembayaran sampai dengan maksimal 24 bulan.
Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako
Tarif bunga per bulan dalam konteks sanksi ini ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.