Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang telah dinyatakan non-efektif—dengan istilah teknis disebut menjadi Wajib Pajak Non-Efektif atau WPNE—terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan laporan SPT.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Wajib pajak pribadi yang memiliki usaha tetapi tidak lagi menjalankan usaha itu merupakan salah satu kriteria yang dimungkinkan berstatus WNPE berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terkait perpajakan.
Namun, dalam kondisi normal, Wajib Pajak yang tidak menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
Adapun atas kekurangan pembayaran pajak, sesuai dengan revisi ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga per bulan, sejak batas waktu pembayaran sampai dengan maksimal 24 bulan.
Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako
Tarif bunga per bulan dalam konteks sanksi ini ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kolom komentar yang tersedia di bawah artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.