Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Pemerintah Salurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Kompas.com - 23/07/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satu kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut, yakni berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Selain itu, pekerja tersebut juga harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Lantas, apa tujuan pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja?

Baca juga: Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM level 4.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Selain itu, lanjut Ida, subsidi upah ini diharapkan bisa mengurangi beban perusahaan. Dengan begitu, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata politisi PKB itu.

Nantinya, subsidi itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca juga: Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
  • Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
  • Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji

  • Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
  • Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  • Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
  • Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
  • Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
  • Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com