Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Batalkan BMAD Produk Stainless Steel Asal Indonesia

Kompas.com - 23/07/2021, 14:59 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - India resmi membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal Indonesia.

Hal ini menyusul adanya tindakan diplomatik yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi bersama dengan pemerintah India.

Pertemuan diplomatik ini membuahkan hasil positif karena Directorate General Trade Remedies (DGTR) resmi merilis memo resmi yang menetapkan produk baja FRPSS asal 15 negara termasuk Indonesia, terbebas dari BMAD.

Dengan keputusan ini, produk FRPSS Indonesia lolos dari pengenaan specific duty.

“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut," ujar Mendag Luthfi dalam siaran resminya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Hanwha Life Perluas Jaringan dengan Tambah 18 Kantor Pemasaran

Menurut Mendag, pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India.

Lebih lanjut Mendag Luhtfi memaparkan, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 yaitu mencapai 426 juta dollar AS.

Namun seiring terjadinya pandemi Covid-19, terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi 117 juta dollar AS pada 2020.

Sedangkan pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari-Mei 2021 baru terpantau sebesar 60 juta dollar AS, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020 sebesar 87,5 juta dollar AS.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini upaya pembelaan bersama antara pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.

“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” kata Wisnu.

Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Mulai Agustus 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+