JAKARTA, KOMPAS.com - India resmi membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal Indonesia.
Hal ini menyusul adanya tindakan diplomatik yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi bersama dengan pemerintah India.
Pertemuan diplomatik ini membuahkan hasil positif karena Directorate General Trade Remedies (DGTR) resmi merilis memo resmi yang menetapkan produk baja FRPSS asal 15 negara termasuk Indonesia, terbebas dari BMAD.
Dengan keputusan ini, produk FRPSS Indonesia lolos dari pengenaan specific duty.
“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut," ujar Mendag Luthfi dalam siaran resminya, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Hanwha Life Perluas Jaringan dengan Tambah 18 Kantor Pemasaran
Menurut Mendag, pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India.
Lebih lanjut Mendag Luhtfi memaparkan, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 yaitu mencapai 426 juta dollar AS.
Namun seiring terjadinya pandemi Covid-19, terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi 117 juta dollar AS pada 2020.
Sedangkan pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari-Mei 2021 baru terpantau sebesar 60 juta dollar AS, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020 sebesar 87,5 juta dollar AS.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini upaya pembelaan bersama antara pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.
“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” kata Wisnu.
Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Mulai Agustus 2021
Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20-30 persen.
"Karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali. Kami juga terus menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India,” ucap Pradnyawati.
Pradnyawati menambahkan, sejak terbitnya hasil sementara penyelidikan, pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi kelemahan prosedur dan substansi penyelidikan yang dilakukan oleh DGTR antara lain dengan penggunaan analisis tunggal antara dumping dan kerugian mengingat luasnya cakupan produk yang diselidiki.
“Diharapkan hasil terbaik ini dapat mengembalikan peluang ekspor FRPSS ke India yang sempat terganggu dengan penyelidikan anti dumping,” pungkas Pradnyawati.
Baca juga: Hengkang dari Bisnis Bank Ritel, Citibank Minta Nasabah Tak Tutup Kartu Kredit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.