KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara untuk membahas lebih lanjut secara teknis konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati kedua pemimpin negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usulan Pemerintah Indonesia terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.
“Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan atau Memorandum of Understanding (MoU) Domestik Indonesia–Malaysia memakan waktu cukup lama" ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Anwar mengatakan hal itu saat memimpin pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, yakni Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat.
Pembahasan lebih lanjut terkait konsep OCS akan dilakukan setelah kesepakatan kedua negara dicapai dalam pertemuan bilateral itu.
Baca juga: Percepat PEN, Kemenaker Gulirkan 4 Program di Sektor Ketenagakerjaan
Sebelumnya, pembahasan draf MoU yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak September 2016 mengalami stagnasi.
Terkait lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar mengatakan, Pemerintah RI telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia–Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah RI diwakili Kemenaker, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Perwakilan RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sementara, Pemerintah Malaysia diwakili Kementerian Sumber Manusia Malaysia (KSM) dan Kemenlu.
Anwar mengungkapkan, terdapat tujuh poin penting yang dibahas perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Baca juga: Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.