JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti tingginya angka kematian akibat Covid-19 di beberapa daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi internal membahas perkembangan angka kasus Covid-19 selama adanya kebijakan PPKM Darurat.
"Saya minta pada teman-teman sekalian meskipun ada penurunan dibandingkan (kasus Covid-19) dengan minggu pertama penerapan PPKM, tren penurunan mobilitas dan aktivitas tetap harus dipertahankan," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/7/2021).
"Terkait Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, saya minta buatkan laporan khusus penyebab tingginya angka kematian, berikan juga usulan upaya untuk menurunkan angka kematian tersebut," sambung Luhut.
Baca juga: Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran
Selain itu, Luhut juga menyoroti penanganan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman). Luhut mengatakan, umumnya pasien Covid-19 yang dbawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi parah setelah melakukan isolasi mandiri.
Luhut lantas memerintahkan Panglima TNI untuk mengoordinasikan kegiatan testing dan tracing di tujuh wilayah aglomerasi se-Jawa dan Bali.
Targetnya yaitu pelacakan dilakukan pada delapan kontak erat per pasien yang dicapai dalam 2 minggu ke depan.
"Kalau bisa, TNI segerakan proses testing agar kita bisa membawa penderita ketika saturasi masih di atas 80 sehingga mereka masih bisa tertolong," kata dia.
Baca juga: Terapkan 5 Hal Ini agar Investasi Tokcer di Masa Pandemi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, berdasarkan laporan yang diperolehnya dari beberapa dokter dan perawat, pasien Covid-19 yang dibawa ke rumah sakit memang kerap dalam kondisi parah.
"Pasien yang tidak tertolong itu umumnya masuk rumah sakit sudah terlambat, saturasi oksigennya hanya 70 atau 80. Jadi kalau saturasinya masih di atas 94 itu masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala. Tetapi kalau bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi isoter atau RS yang memiliki fasilitas alkes dan nakes," kata Menkes.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa industri saat ini diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan.
Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan, lanjut Menperin, akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terjadi di kawasan industri.
Baca juga: Bansos Mulai Dibagikan, Luhut: Jangan Sampai Ada Data Fiktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.