JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan melakukan tes Covid-19 kepada pekerja yang sakit.
Menurut Luhut, hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisir semakin memburuknya kondisi kesehatan para pekerja.
“Saya minta kalau ada (pekerja) yang sakit langsung dites (Covid-19) saja. Kalau ada pekerja yang ada indikasi juga, langsung dilakukan pengecekan saja. Penanganan pasien isolasi mandiri itu perlu diperhatikan, karena umumnya yang dibawa ke rumah sakit itu sudah pada level yang parah,” ucap Luhut melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Luhut Minta 4 Provinsi Buat Laporan Khusus Penyebab Tingginya Kematian akibat Covid-19
Permintaan Luhut tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang ingin menekan kenaikan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Salah satu caranya yaitu perusahaan harus memberikan laporan secara berkala terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
“Pihak industri saat ini diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan. Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, perusahaan juga wajib memiliki Satgas Covid-19, tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja, menyusun panduan kedatangan dan kepulangan pegawai, pengaturan shift dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerumunan, serta melarang pekerja yang sakit untuk bekerja.
Baca juga: Bansos Mulai Dibagikan, Luhut: Jangan Sampai Ada Data Fiktif
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, berdasarkan laporan yang diperolehnya melalui kontak telepon dengan beberapa dokter perawat pasien Covid-19, kebanyakan pasien dibawa ke RS sudah dalam kondisi parah.
"Pasien yang tidak tertolong itu umumnya masuk RS sudah terlambat, saturasi oksigennya hanya 70 atau 80. Sementara itu, masa inkubasi dan masa sakit penderita Covid-19 Varian Delta ini relatif cepat,” jelas Budi.
Oleh karena itu, Budi memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk melengkapi fasilitas oximeter.
Adapun ketentuan dalam penanganan pasien Covid-19 yaitu jika saturasi di atas 94, masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala. Jika bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi RS yang memiliki fasilitas alkes dan nakes.
Baca juga: Luhut Geram Terlalu Banyak Laptop Impor untuk Pendidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.