Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PPKM Dilonggarkan, Kadin Minta Industri Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen

Kompas.com - 25/07/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta sektor esensial dan kritikal termasuk industri ekspor bisa beroperasi 100 persen bila PPKM level 4 diperlonggar.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap usai PPKM Level 4 bila kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pelonggaran ini diharapkan juga berlaku pada industri manufaktur.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang atau Dilonggarkan?

"Kami mengharapkan bila perusahaan sudah melakukan vaksinasi dan sudah menggunakan prokes yang baik sekali, maka demikian untuk bisa beroperasi 100 persen," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Namun, kata Arsjad, industri yang beroperasi 100 persen itu adalah industri utama (direct workers).

Sementara untuk industri penunjang, industri bisa menerapkan WFH dengan persentase 80 persen. Sebanyak 10-20 persen sisanya bisa bekerja dari rumah.

"Sedangkan untuk industri yang non esensial kami mengharapkan itu 50 persen (WFO). Kedua-duanya (yang WFO 100 persen), itu adalah bicara untuk direct workers," beber Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad berharap pemerintah bisa memberikan insentif kepada UMKM selama PPKM berlanjut agar roda ekonomi berputar.

Baca juga: Simak Aturan Baru untuk ASN di Wilayah PPKM Level 1-4

Pihaknya pun menyambut baik rencana pemerintah membolehkan PKL hingga warteg beroperasi kembali saat PPKM diperlonggar.

"Ini harapannya bahwa roda ekonomi harus berjalan. Supaya roda ekonomi tidak stop sama sekali, harapannya roda ekonomi sama sekali tidak mati," pungkas Arsjad.

Sebagai informasi, jika PPKM diperlonggar, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Usaha kecil mulai dari toko kelontong hingga cucian kendaraan, akan diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Baca juga: Eks Direktur WHO Ingatkan Efek Pelonggaran PPKM Level 4

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," ucap Jokowi saat pengumuman PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com