Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Kadin ke Jokowi: Pengunjung Mal Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 25/07/2021, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pengunjung mall harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat penerapan PPKM masih berlanjut.

Tak hanya pengunjung, pekerja di dalam mall tersebut pun harus sudah divaksinasi agar mal dapat beroperasi secara normal.

"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Subsidi Separuh Gaji Karyawan

Arsjad mengatakan, usulan itu akan diutarakan kepada pemerintah dalam waktu dekat.

Sebab, dia ingin roda ekonomi tetap berjalan sembari menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia, jika tidak mengambil langkah yang tepat, dampak Covid-19 juga akan berdampak kepada sektor ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Jadi PPKM kami dukung, tapi bersamaan tolong dipikirkan bagaimana roda ekonomi bisa berjalan. Bagaimana (caranya) untuk menjaga supaya yang tidak punya tabungan, supaya bisa tetap mendapat pendapatan untuk bisa hidup," beber dia.

Tak hanya itu, Kadin meminta sektor esensial dan kritikal termasuk industri ekspor bisa beroperasi 100 persen bila PPKM level 4 diperlonggar.

Baca juga: Pemerintah Diminta Gelontorkan Subsidi Upah 50 Persen dari Gaji bagi Karyawan Mal

Namun, kata Arsjad, industri yang beroperasi 100 persen itu adalah industri utama (direct workers).

Sementara untuk industri penunjang, industri bisa menerapkan WFH dengan persentase 80 persen. Sebanyak 10-20 persen sisanya bisa bekerja dari rumah.

"Sedangkan untuk industri yang non esensial kami mengharapkan itu 50 persen (WFO). Kedua-duanya (yang WFO 100 persen), itu adalah bicara untuk direct workers," pungkas Arsjad.

Sebagai informasi, jika PPKM diperlonggar, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Jika PPKM Dilonggarkan, Kadin Minta Industri Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen

Usaha kecil mulai dari toko kelontong hingga cucian kendaraan, akan diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," ucap Jokowi saat pengumuman PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com