Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arti Broker dan Fungsinya

Kompas.com - 25/07/2021, 14:45 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Broker adalah salah satu istilah yang kerap didengar berkaitan dengan pasar saham.

Sebenarnya apa itu broker?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya). Di Indonesia, broker kerap di sebut sebagai pialang saham.

Sementara itu, dilansir dari Investopedia, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek. Sebab, pedagang efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari bursa tersebut.

Sehingga, trader dan investor individu membutuhkan jasa dari anggota bursa tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Pengertian Hingga Jenis-jenisnya

Broker menyediakan jasa dan dibayar dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya, ataupun dibayar oleh pihak bursa sendiri.

Selain mengeksekusi pesanan klien, broker juga menyediakan jasa riset, rencana investasi dan analisis pasar kepada para investor. Selain itu, para broker juga mungkin saja melakukan penjualan produk dan jasa finansial lain, misalnya saja menyediakan penawaran dan solusi investasi bagi individu super kaya.

Di masa lalu, hanya orang kaya yang mampu menggunakan jasa broker dan mendapatkan akses ke pasar saham.

Namun kini, jual-beli saham dapat diakses secara digital dan menyebabkan investor bisa melakukan kegiatan investasi dengan ongkos lebih murah meski tanpa ada saran yang sifatnya personal.

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker adalah Perantara Pedagang Efek yang merupakan bagian dari kegiatan usaha dari Perusahaan Efek secara umum.

Baca juga: Apa Itu Spekulasi dan Bedanya dengan Investasi?

Selain sebagai perantara pedagang efek, perusahaan efek juga melakukan kegiatan usaha seperti penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.

Jasa broker di Indonesia ditawarkan biasanya oleh perusahaan sekuritas. Sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, kegiatan jual beli efek seperti saham dan obligasi tersebut dapat dilakukan di bursa efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).

Broker Properti

Tak hanya di pasar saham, istilah broker juga dikenal di industri properti. Biasanya, broker memiliki lisensi pedagang properti profesional yang mewakili pihak perusahaan penjual properti.

Tugas broker properti biasanya meliputi:

  • Menentukan nilai pasar dari properti
  • Memperdagangkan dan menawarkan properti
  • Menunjukkan properti kepada pembeli
  • Memberi nasihat kepada klien mengenai penawaran, provisi, dan masalah terkait lain.
  • Mengumpulkan seluruh penawaran kepada pihak penjual sebagai pertimbangan.

Baca juga: Dapat Saham Impian dari Iqbaal Ramadhan dan Ajaib, Ini Kata Mereka...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com