Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Kompas.com - 25/07/2021, 21:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali. Tak terkecuali pemberlakukan PPKM Level 4 Jakarta (PPKM Jakarta diperpanjang). 

Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa?

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor non esensial:

  • Work From Home (WFH) sebesar 100 persen

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta:

  • Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial

  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

  • Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Sektor kritikal: a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran

  • Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Baca juga: Resmi, Jokowi Serahkan Aturan Teknis Pelonggaran PPKM ke Pemda

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

  • Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

  • Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan
  • Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang atau Dilonggarkan?

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 

Baca juga: Eks Direktur WHO Ingatkan Efek Pelonggaran PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com