Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Operasional Industri hingga Warteg di Wilayah PPKM Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 05:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengaturan operasional pasar hingga warung sembako sedikit berbeda dengan peraturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 4.

"Total ada 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Luhut merinci, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Artinya, jika beroperasi dua shift dalam satu hari, maka industri berorientasi ekspor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

Ia menambahkan, industri perlu menerapkan protokol kesehatan saat masuk dan pulang kantor. Pun saat makan, karyawan diatur agar tidak berkerumun dalam waktu bersamaan.

"Besok kami akan khusus melakukan rapat teknis dengan Menperin dengan mengambil contoh penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibanding 1,5 bulan yang lalu," tutur Luhut.

Sementara pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop (pangkas rambut), laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis lainnya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun warteg, PKL, lapak jajanan, boleh buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," rinci Luhut.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Tempat ibadah, masjid, mushola, geraja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beragama berjamaah selama PPKM Level 3.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Selama penerapan berlaku, tempat ibadah hanya boleh diisi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Lebih lanjut untuk tansportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan mendetail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar malam ini," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com