"Saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," kata Jusuf.
Baca juga: OJK Umumkan Daftar Efek Syariah, Berlaku Mulai 1 Agustus 2021
Sebelumnya, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan, industri perbankan yang didalamnya termasuk bank syariah, merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated).
Sekjen Asbisindo Herwin Bustaman bilang, perbankan juga mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential.
Selain itu, khusus bank syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip syariah. Untuk itu, terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama.
“Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak,” ujar Herwin dalam pernyataan resmi pada Sabtu malam (24/7/2021).
Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini di salah satu media online dan media sosial dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait,” kata Herwin.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Baca juga: OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah Swasta
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya dalam keterangan resmi pada Sabtu malam (24/7/2021).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh. (Maizal Walfajri)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Keluhannya soal layanan bank syariah viral, begini klarifikasi Jusuf Hamka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.