Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

Kompas.com - 26/07/2021, 09:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, di mana ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level tersebut. Sementara sebanyak 33 daerah telah ditetapkan statusnya menjadi PPKM Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penentuan level PPKM di setiap daerah berdasarkan tiga indikator penilaian, yakni laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa-Bali," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

Selama pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3, salah satu yang diatur pemerintah adalah syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik umum maupun pribadi. Adapun masing-masing level memiliki ketentuan aturan yang berbeda.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia menjelaskan, pada wilayah dengan PPKM Level 4 aturan yang berlaku yakni untuk transportasi umum, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 3, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan domestik baik di wilayah PPKM Level 4 maupun Level 3 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Terdiri dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com