Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

Kompas.com - 26/07/2021, 09:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut diharuskan memiliki hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Adapun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari atau ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk Jabodetabek.

Baca juga: Daftar 33 Daerah yang Turun Status Jadi PPKM Level 3

Pemerintah juga mengatur bahwa aktivitas di luar rumah harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Luhut mengatakan, kebijakan terbaru dalam satu pekan ke depan ini, dapat berjalan optimal dengan adanya kerja sama oleh semua pihak.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," katanya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com