Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa?

Kompas.com - 26/07/2021, 10:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja baru saja mengumumkan perpanjangan PPKM. Keputusan PPKM perpanjangan ini dibuat setelah melihat adanya kenaikan kasus positif Covid-19.

Dalam kebijakan PPKM perpanjangan, pemerintah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak hari ini, Senin 26 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus)," kata Jokowi dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden dikutip pada Senin (26/7/2021).

Dalam masa perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM perpanjangan level 4 sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Ini karena secara umum, ketentuan PPKM perpanjangan dan PPKM darurat sebelumnya masih sama. Ketentuan perpanjangan PPKM level 4 masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, dalam perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa dispensasi bagi beberapa usaha tertentu. Contohnya pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dalam PPKM perpanjangan, namun dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Merujuk pada data hari Minggu kemarin, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung. Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi Covid-19. 

Selama PPKM Darurat dan PPKM level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam. Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19. Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Pernyataan lengkap Jokowi

Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus.

Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warrrahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semuanya, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.

Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com