Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan PPKM Level 4: Toko Kelontong Buka hingga Pukul 21.00, Warung Makan sampai Pukul 20.00

Kompas.com - 26/07/2021, 10:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.

Ketentuan ini sedikit berbeda dengan aturan di wilayah PPKM Level 3. Di wilayah PPKM Level 3, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Sementara warteg, PKL, lapak jajanan, bisa beroperasi dengan prokes yang ketat sampai pukul 22.00, dengan maksimal pengunjung 25 persen kapasitas. Waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," pungkas Luhut

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Operasional Industri hingga Warteg di Wilayah PPKM Level 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com