Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan PPKM Level 4: Toko Kelontong Buka hingga Pukul 21.00, Warung Makan sampai Pukul 20.00

Kompas.com - 26/07/2021, 10:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021), hingga tanggal 2 Agustus 2021 di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa penyesuaian aturan yang diberlakukan di wilayah PPKM Level 4. Penyesuaian itu meliputi operasional warung makan hingga pedagang asongan.

Operasional yang telah ditetapkan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Baca juga: Simak Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

"Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM yang dikutip Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Selama masa PPKM Level 4, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat, dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, usaha cuci kendaraan kecil dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun warung makan dan pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan

"Kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.

Ketentuan ini sedikit berbeda dengan aturan di wilayah PPKM Level 3. Di wilayah PPKM Level 3, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Sementara warteg, PKL, lapak jajanan, bisa beroperasi dengan prokes yang ketat sampai pukul 22.00, dengan maksimal pengunjung 25 persen kapasitas. Waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," pungkas Luhut

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Operasional Industri hingga Warteg di Wilayah PPKM Level 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com