Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilonggarkan, Cek Update Syarat Bepergian Naik Kereta Api

Kompas.com - 26/07/2021, 10:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Persyaratan naik kereta api (KA) dilonggarkan seiring berakhirnya masa berlaku pengetatan perjalanan selama libur Idul Adha.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis kebijakan terbaru mengenai syarat bepergian naik kereta api yang terdiri dari KA jarak jauh dan KA lokal.

Mulai 26 Juli 2021, pelanggan KA jarak jauh tak lagi dibatasi berdasarkan kriteria pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak saja.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta, Penumpang KA Lokal Tak Wajib Kartu Vaksin

Artinya, kini semua orang boleh naik KA jarak jauh asalkan memenuhi syarat karena adanya pelonggaran mengenai siapa saja yang boleh naik kereta api.

Syarat naik kereta api jarak jauh diberlakukan menurut wilayah operasional. Terdapat perbedaan syarat yang diberlakukan di Jawa dan Sumatera.

Persyaratan naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Update 13 Stasiun KA yang Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh.

Hanya saja, pelanggan tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat naik KA Lokal

Sementara itu, syarat bepergian naik KA lokal berbeda dengan syarat naik KA jarak jauh. Perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca juga: Simak Prosedur Terbaru untuk Pembatalan Tiket Kereta Api

Artinya, tidak semua orang boleh naik KA lokal. Pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh naik KA lokal harus memiliki bukti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Meski demikian, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Update Jadwal dan Syarat Naik KRL Periode PPKM Level 4

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni dalam keterangan resminya pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com