6. Nomor telepon
Sedangkan bagi kamu yang sudah terdaftar, silakan cek pencairan BPUM di sini.
1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan, E-KTP asli, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).
Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Penerima BPUM Capai 1,5 Juta UMKM di Bulan Ini