Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Mulai Juli, Ini Langkah Pendaftaran dan Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 26/07/2021, 11:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal kembali mengucurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta kepada 3 juta penerima baru. Anggaran yang sudah disiapkan untuk program ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BPUM bakal cair pada penerima mulai Juli 2021 hingga bulan September 2021.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun yang diperuntukkan bagi 3 juta penerima baru BPUM. Bantuan ini akan disalurkan mulai Juli - September 2021," kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Cek Penerima BPUM di BRI dan BNI Lewat eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Bendahara Negara ini mengungkapkan, cara ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM), khususnya pada usaha mikro.

Para usaha mikro ini merupakan salah satu sektor yang terdampak parah saat pandemi, utamanya saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diambil pemerintah dalam memutus rantai Covid-19.

"Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id," ujar Sri Mulyani.

Adapun hingga Juni 2021, BPUM telah tersalur ke 9,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tujuannya agar setiap rupiah dalam APBN benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," pungkas Ani.

Baca juga: Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Untuk mendaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan:

1. NIK yang tertera pada e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com