Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021

Kompas.com - 26/07/2021, 11:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR)-nya masih dalam proses perpanjangan masa berlaku boleh mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masa perpanjangan," tulis Kemenpan RB dalam surat verifikasi administrasi persyaratan STR pada seleksi CASN, seperti dikutip Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Cair Mulai Juli, Ini Langkah Pendaftaran dan Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta

Adapun tenaga kesehatan yang menggunakan STR habis masa berlakunya pada saat pendaftaran diminta untuk menunjukkan bukti telah memproses perpanjangan STR, minimal tahap pembayaran dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Tanda bukti tersebut dijadikan dalam satu file dan diunggah pada portal SSCASN.

Bagi pelamar tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendaftaran namun tidak melampirkan bukti pembayaran proses perpanjangan STR, dapat dipastikan tak memenuhi syarat seleksi administrasi.

Namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelamar untuk melampirkan bukti perpanjangan STR pada masa sanggahan. Nantinya bukti tersebut bisa diunggah di SSCASN.

Selain itu, panitia seleksi instansi yang membuka rekrutmen CASN diminta untuk melakukan verifikasi ulang bagi semua pelamar pada jabatan yang mensyaratkan STR.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup Besok, Jumlah Pelamar Hampir Capai 4 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com