Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 11:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang). Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat, istilah pembatasan aktivitas yang kini sudah tak lagi digunakan.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Baca juga: PPKM Level 4 Artinya Apa? Simak Penjelasan Aturannya

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah. 

Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa?

Kemudian dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.

Perbedaan dengan PPKM Level 3

Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.

Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com