Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

UNCLOS 1982 dan Dampaknya pada National Security

Kompas.com - 26/07/2021, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRINSIP dasar dari format sebuah negara kepulauan telah diakui dalam UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982. Republik Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan atau berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, yaitu tentang pengesahan UNCLOS 1982.

Dengan demikian maka eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang diperjuangkan sejak Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 telah secara resmi memperoleh pengakuan secara internasional atau internationally recognized.

Mengacu kepada UNCLOS 1982 sangat jelas dinyatakan bahwa negara kepulauan memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah perairannya termasuk ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber kekayaan yang terkandung di bawahnya. (REF: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, pasal 2 ayat (2), pasal 49 ayat (2).)

Sering disebut sebagai kompensasi dari diakuinya eksistensi sebuah negara kepulauan, maka negara yang bersangkutan harus memberikan alur lintas bebas atau sealene passage. Di Indonesia alur lintas bebas itu dikenal sebagai ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia).

Menjadi sedikit bermasalah karena Indonesia memberikan ALKI pada jalur lintas Utara Selatan sedangkan beberapa negara besar justru menginginkan ALKI dengan jalur lintas Timur Barat. Tentu saja dalam hal ini, maka pertimbangan utama adalah aspek penyelenggaraan Keamanan Laut Nasional yang menjadi salah satu tugas pokok Angkatan Laut Republik Indonesia.

Baca juga: Sekali Lagi tentang National Space Agency

Kekuatan laut atau sea power

Ken Booth, peneliti bidang hubungan internasional Universitas Cambridge, yang juga pernah memimpin British International Studies Association, menyebut tentang Peran Angkatan Laut yang universal sifatnya, terdiri dari peranan yang sangat mendasar yaitu mencakup aspek military, polisionil, dan diplomacy.

Agak berbeda sedikit dengan Ken Booth, maka Julian S Corbet, sejarawan dan geostrategis Angkatan Laut Inggris melihat sea power dari perspektif komando dan pengendalian laut (sea control).

Komando dan Pengendalian atau penguasaan laut akan mencakup tiga hal utama yaitu komando dan pengendalian keamanan (securing control), komando dan pengendalian sengketa (disputing control), dan komando dan pengendalian latihan (exercising control).

Lebih Jauh dari itu sebenarnya Alfred Thayer Mahan seorang Perwira, teoritikus dan sejarawan, pemikir US Navy yang sangat terkenal telah menegaskan bahwa sea power tidaklah semata merupakan kekuatan Angkatan Laut saja, akan tetapi mengandung pengertian yang jauh lebih luas dan bahkan berkaitan erat dengan pengendalian atas perdagangan dan perekonomian nasional melalui jalur laut, pengendalian dan kontrol terhadap seluruh sumber daya kelautan.

Peran keamanan laut

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki garis pantai sepanjang 99.093 km. Itu adalah merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Dapat dibayangkan tentang bagaimana tugas berat Angkatan Laut Indonesia dalam penyelenggaraan keamanan laut nasional.

Dari garis pantai yang sedemikian panjang, katakanlah sepertiga atau mungkin dua petiga nya akan merupakan garis pantai kritikal atau berpotensi sengketa atau dispute bahkan ancaman yang harus berada dalam komando pengendalian satuan keamanan laut yang senantiasa harus siaga.

Dengan penetapan UNCLOS 1982 yang berdampak kepada fasilitasi ALKI maka bertambahlah tugas tugas Angkatan Laut dalam menyelenggarakan komando pengendalian keamanan laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com