Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Soal Operasional Mal dan Restoran Saat PPKM Level 4 dan Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 13:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 di 95 kabupaten/kota wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sementara sebanyak 33 daerah telah ditetapkan statusnya menjadi PPKM Level 3.

Adapun pada daerah luar Jawa-Bali terdapat pula penerapan PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penentuan level PPKM di setiap daerah ditetapkan berdasarkan tiga indikator penilaian.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, IKAPPI Minta Insentif dan Masker Gratis

Terdiri dari laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Ada beberapa penyesuaian terkait penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 kali ini, di antaranya aturan mengenai operasional mal dan tempat makan atau restoran.

"Penyesuaian teknis akan diberlakukan pada 26 Juli-2 Agustus ini. Beberapa aturan terkait di antaranya teknis pembukaan warung makan," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Luhut mengatakan, aturan teknis terkait pelaksanaan operasional pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda)

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Pasar Minta Pemerintah Percepat Bantuan dan Vaksinasi

Ketentuan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Secara rinci, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, aturan yang berlaku pada kegiatan makan dan minum di tempat umum yakni kini diperbolehkan, tetapi dengan aturan yang ketat.

Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Ketentuan maksimal pengunjung makan di tempat (dine in) hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3

Ketentuan dalam PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum tetap diatur, tetapi lebih longgar ketimbang pada daerah dengan penerapan PPKM Level 4.

Secara rinci, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com