Ketentuannya, maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Sementara itu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat.
Meski demikaian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah diperbolehkan untuk dibuka.
Baca juga: Ketentuan PPKM Level 4: Toko Kelontong Buka hingga Pukul 21.00, Warung Makan sampai Pukul 20.00
Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat disertai penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Penerapan PPKM Level 4 juga berlaku di beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Namun, aturan terkait operasional restoran dan mal cukup berbeda dengan di wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang dan pengunjung harus memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.
Sementara pada rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen pengunjung.
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa?
Selain itu dapat pula menerima layanan pesan-antar (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pada restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar dan tidak menerima makan di tempat.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup untuk sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.