Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Makan di Tempat Umum Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Kompas.com - 26/07/2021, 13:58 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat mengatakan, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Level 4: Beda dengan Pasar yang Boleh Buka, Mal Tetap Tutup

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang diturunkan menjadi PPKM level 3.

Pada masa perpanjangan PPKM level 4 dan 3 kali ini, pemerintah pun melakukan beberapa kelonggaran. Salah satunya izin makan di tempat di warung makan/warteg, serta pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Warung-warung kecil tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur lebih rinci mengenai aturan makan di warung tersebut.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Cegah Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, ada perbedaan aturan makan di warung pada wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Aturan PPKM level 4 untuk makan di tempat, jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dengan waktumakan maksimal 20 menit.

Sementara, untuk wilayah PPKM level 3, jumlah maksimal pengumjumh makan adalah 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, kelonggaran aturan makan di tempat pada perpanjangan PPKM ini hanya berlaku untuk warung makan kecil saja.

Sementara untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang ebrada di dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atay mall hanya bisa menerima pesanan pesan antar atau take away.

Baca juga: Simak Aturan Soal Operasional Mal dan Restoran Saat PPKM Level 4 dan Level 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com