Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pedagang Pasar Apresiasi Pelonggaran PPKM

Kompas.com - 26/07/2021, 15:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons positif pernyataan Presiden Jokowi dalam pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membuka pasar tradisional.

"Kita Ikappi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pelonggaran. Berdasarkan pengumuman presiden tadi malam, pasar tradisuinal tradisional dibuka seperti biasa," ujar Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Reynaldi mengatakan pemerintah perlu juga melakukan evaluasi teknis di lapangan. Misalnya, mengedepankan langkah humanis saat menegur para pedagang atau masyarakat yang berada di pasar.

Selain itu, ucap Reynaldi, perlu juga pemerintah membantu sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan (prokes) di pasar.

Baca juga: PPKM Level 4: Beda dengan Pasar yang Boleh Buka, Mal Tetap Tutup

"Seperti sabun cuci tangan, masker, ini penting bagi pedagang. Ada pembagian bantuan dari TNI dan Polri kami apresiasi," kata Reynaldi.

Reynaldi mengingatkan pentingnya mengontrol dan mengawasi protokol kesehatan di pasar. Demi memberikan rasa aman dan kenyamanan para pembeli, lanjut dia, pemerintah juga perlu mempercepat vaksinasi, terutama untuk para pedagang

"Minimal 70 persen untuk pedagang di pasar sudah divaksin, sehingga herd immunity terbentuk," ucap Reynaldi.

Ikappi melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM selama kurang-lebih hampir 1 bulan. Menurut Reynaldi, perlu mengatur alur masuk pengunjung pasar supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Aturan Makan di Tempat Umum Selama Perpanjangan PPKM Level 4

"Yang kendala, dibubarin pedagangnya. Banyak persoalan di lapangan, keluhan pedagang mereka dibubarin tidak boleh dagang. Padahal poinnya adalah menghindari kerumunan," ucapnya.

Ikappi mencatat terdapat 43 persen pedagang pasar di Indonesia yang terdampak akibat PPKM. Akibatnya, mereka tidak berdagang lagi. Artinya, ada sekira 5 juta yang terdampak.

"Omzet turun 70 persen. Harapan kita ingin meyakinkan masyarakay, bahwa pasar itu aman. Ikappi mendorong percepatan vaksinasi atas dasar itu," ucap Reynaldi.

Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam siaran pers nya menjelaskan, PPKM Level 4 diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3

PPKM Level 3 akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level 2 akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM Level 4 dan 3 didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level 4 ditetapkan aturan sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa?

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca juga: Ketentuan PPKM Level 4: Toko Kelontong Buka hingga Pukul 21.00, Warung Makan sampai Pukul 20.00

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com