Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Kantongi Rp 12 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Kompas.com - 26/07/2021, 16:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Senin (26/7/2021), pemerintah mematok target indikatif Rp 12 triliun.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR dalam siaran persnya.

Lelang sukuk terdiri dari 6 seri surat utang yang terdiri dari SPN-S 14012022 (reopening), PBS031 (new issuance), PBS032 (new issuance), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS028 (reopening).

Baca juga: Setelah Beberapa Pekan, Harga Bitcoin Kembali Lampaui Rp 500 Juta

Adapun imbal hasil yang ditawarkan mulai dari diskonto hingga 7,75 persen. Sedangkan waktu jatuh tempo mulai dari 14 Januari 2022 hingga 15 Oktober 2046.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah mengantongi Rp 34 triliun dari lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Rabu (21/7/2021).

Dana hasil lelang surat utang tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Baca juga: Mendagri: Satpol PP, TNI, dan Polri akan Awasi Tempat Makan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com