Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 18:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I sebagai pengelola 15 bandara di Indonesia menyatakan mendukung penuh implementasi kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini bertujuan menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari SE 45 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan di masa PPKM.

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

"Sehubungan dengan perpanjangan PPKM Level 4, AP I secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Secara rinci, aturan dalam beleid terbaru itu diatur bahwa persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa-Bali, maupun penerbangan dari atau ke bandara Jawa-Bali maka calon penumpang diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa-Bali, persyaratan yang berlaku yakni harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, ada pengecualian terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Indef Nilai PPKM Perlu Diterapkan hingga Kasus Covid-19 Melandai

Terdiri dari penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Faik mengatakan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasi kebijakan baru tersebut.

Selain itu, ia memastikan, petugas AP I secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan.

"Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Smartpreneur
Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Whats New
Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di 'Startup'

BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di "Startup"

Whats New
Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Whats New
Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Whats New
Gen Z, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengajukan Kartu Kredit

Gen Z, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengajukan Kartu Kredit

Spend Smart
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Spend Smart
Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Whats New
Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Whats New
Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Whats New
Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com