Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Bagi Perusahaan Industri yang Langgar Aturan Operasional Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 26/07/2021, 19:02 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran ini sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 saat ini.

Mengutip dari SE tersebut, Senin (26/7/2021), ada beberapa poin penting dalam SE Menperin ini.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Operasional Industri hingga Warteg di Wilayah PPKM Level 3

Pertama, seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni 2 kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59.

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas di siinas.kemenperin.go.id.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk bisa bekerja sama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan.

Baca juga: Jika PPKM Dilonggarkan, Kadin Minta Industri Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen

Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Lalu apa saja sanksi yang diberikan ketika SE tersebut dilanggar?

Dalam SE Menperin ini, ditegaskan apabila perusahaan melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 kali secara berturut-turut atau 3 kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini

Sedangkan, sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.

Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak 2 kali serta ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Perlu diketahui, Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com