Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Ketentuan Pegawai BKN yang Bekerja di Kantor

Kompas.com - 26/07/2021, 19:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyesuaikan skema kerja pegawai pada wilayah kriteria PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.

Nantinya, hanya sebesar 10 persen yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) untuk wilayah PPKM level 4. Sisanya, para PNS diarahkan untuk bekerja dari rumah atau WFH.

Baca juga: Sebelum Tahap SKD, Pelamar CPNS Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN

Sementara untuk wilayah PPKM level 3 diterapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.

Sedangkan, wilayah yang tidak termasuk kriteria level 4 dan 3 tetap mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tanggal 11 September 2020.

"Sejak awal penerapan PPKM, BKN sudah mengalihkan seluruh pelayanan tatap muka menjadi pelayanan elektronik, kami juga sudah lampirkan kontak layanan online di masing-masing Unit Kerja BKN melalui kanal informasi BKN," kata Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis, Senin, (26/7/2021).

Paryono menuturkan, segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang termasuk perjalanan dinas dihentikan sementara selama masa PPKM.

Sementara, khusus pegawai yang mempunyai tugas sebagai tenaga kesehatan tetap masuk secara bergantian.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Ia menambahkan, pimpinan unit kerja dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor dengan ketentuan alasan yang penting dan mendesak serta harus mempertimbangkan domisili, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, dan kedisiplinan. 

Adapun penyesuaian skema kerja ini berdasarkan Nota Dinas BKN Nomor 155/KP.12/ND/A/2021 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Covid-19 di lingkungan BKN yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2021 dan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021) malam.

Perpanjangan PPKM, kata Jokowi, dilakukan dengan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan Industri yang Langgar Aturan Operasional Selama PPKM Level 4

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com