Lebih lanjut Suwandi menyampaikan, guna menghindari citra kurang baik debt collector di mata sosial, kini perusahaan pembiayaan telah menggunakan sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga Jasa keuangan yang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK).
Melalui SILK, sejarah utang debitor tercatat termasuk juga tunggakan kredit data dan apabila memiliki sejarah kredit yang buruk akan menyebabkan sulitnya mendapatkan pinjaman kembali dari lembaga keuangan.
“Dengan adanya SILK dan infrastruktur pengecekan di awal, debitur-debitur yang kita setujui adalah debitur yang memang mampu mencicil dan kalaupun tidak mampu karena masalah cash flow, mudah-mudahan perlahan masalah eksekusi di lapangan dapat secara berangsur-angsur lebih kecil,” kata dia.
Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.