Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan: Penagihan Tidak Serta-merta dengan Eksekusi

Kompas.com - 27/07/2021, 05:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut posisi debt collector (penagih utang) di mata sosial kurang baik karena pemahaman hukum di masyarakat masih kurang.

“Perlu dipahami bahwa kita ada aturan, kita eksekusi karena kita juga harus bayar utang kepada perbankan. Semua itu ada aturan main yang dituangkan dalam perjanjian,” kata Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Infobank, Senin (26/7/2021).

Suwandi mengatakan, perusahaan pembiayaan saat ini lebih berhati-hati dengan membuat satu halaman rangkuman perjanjian agar debitor memahami pokok-pokok inti perjanjian.

Baca juga: OJK Wajibkan Debt Collector Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi dalam Penagihan Utang

“Debitor hanya perlu membaca pokok-pokok inti perjanjian dan menandatangani di atas meterai, sehingga dia tidak bisa lagi mengelak tidak mengetahui isi perjanjian,” ucapnya.

Suwandi menegaskan, penagihan pembiayaan tidak serta merta dilakukan dengan cara eksekusi, melainkan melewati beberapa tahapan.

Pertama, desk collection untuk mengingatkan pembayaran, kemudian tahapan kedua field collection untuk menjemput pembayaran dan penagihan. Lalu, internal collector yakni penagihan dan eksekusi. Setelah itu  barulah tahap terakhir external collector yakni eksekusi dan pelunasan.

Baca juga: Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini

Sebanyak 90-95 persen debitor yang dieksekusi, katanya, merupakan debitor yang keberadaan objek jaminan tidak diketahui, debitor yang tidak ditemukan sesuai alamat penagihan, atau debitor dan objek jaminan yang tidak dapat ditemukan.

Sedangkan jika debitor berada di alamat penagihan dan objek jaminan juga berada di tangan debitor, pihak pembiayaan tidak akan melakukan eksekusi paksa.

Kegiatan eksekusi tersebut sesuai dengan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Pasal 35 dan 36. Kendati demikian, Suwandi mengingatkan agar perusahaan pembiayaan menagih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No 35 Tahun 2018.

“Jangan ujung-ujungnya kena SP (surat peringatan) dari OJK. Prosedur itu harus dipenuhi supaya tidak salah dalam melakukan penagihan,” tuturnya.

Baca juga: Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

Lebih lanjut Suwandi menyampaikan, guna menghindari citra kurang baik debt collector di mata sosial, kini perusahaan pembiayaan telah menggunakan sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga Jasa keuangan yang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK).

Melalui SILK, sejarah utang debitor tercatat termasuk juga tunggakan kredit data dan apabila memiliki sejarah kredit yang buruk akan menyebabkan sulitnya mendapatkan pinjaman kembali dari lembaga keuangan.

“Dengan adanya SILK dan infrastruktur pengecekan di awal, debitur-debitur yang kita setujui adalah debitur yang memang mampu mencicil dan kalaupun tidak mampu karena masalah cash flow, mudah-mudahan perlahan masalah eksekusi di lapangan dapat secara berangsur-angsur lebih kecil,” kata dia.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com