Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM | Keluarga Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun

Kompas.com - 27/07/2021, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan PPKM Level 4.

Hal ini menindaklanjuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Luhut meminta pengusaha hingga masyarakat patuh terhadap apa yang ditetapkan.

Selengkapnya simak di sini

2. Heboh Keluarga Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanggulangan Covid-19 dari pihak yang mengatasnamakan keluarga almarhum Akidi Tio.

Hibah tersebut diserahkan melalui Polda Sumsel yang prosesinya berlangsung pada Senin (27/7/2021). Hal ini terungkap melalui akun media sosial resmi Humas Polda Sumsel.

“Kapolda Sumsel Irjen Pol.Prof.Dr.Eko Indra Heri S, M.M., menerima hibah/CSR dari keluarga alm. Akidi, Senin (26/7) bertempat di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel,” tulis akun facebook Humas Polda Sumsel dalam unggahannya.

“Penyerahan Hibah/CSR disaksikan oleh Gubernur Propinsi Sumsel H.Herman Deru, Dandrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji S.I.P., S.sos., Kadinkes Lesty Nurainy Apt, M.Kes. Penyerahan Hibah dalam rangka penanganan Covid-19 di Propinsi Sumatera Selatan,” sambungnya.

Baca selengkapnya di sini

3. PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.

Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnyapelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com